- Minggu, 3 November 2024
Banten – Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, S.H., M.H. bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H., melaksanakan sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Kelola Pengamanan Buronan Terintegrasi Melalui Program Tangkap Buronan Kejaksaan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten. Kegiatan ini bertepatan dengan kunjungan kerja Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, yang juga merupakan mentor bagi Yuliana Sagala dalam rangka Diklat PKN Tingkat 2.
Dalam acara sosialisasi ini, Yuliana Sagala menyampaikan bahwa petunjuk teknis yang telah disahkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen ini diharapkan mampu menjadi panduan efektif bagi seluruh jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, khususnya dalam menangani buronan. “Dengan adanya petunjuk teknis ini, kita tidak hanya berbicara tentang pemantauan buronan, tetapi juga menyiapkan sistem peringatan dini dan mekanisme pelaporan yang lebih komprehensif, yang melibatkan koordinasi lintas sektoral dengan Kepolisian, Imigrasi, dan instansi terkait lainnya,” ujar Yuliana.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen juga menambahkan bahwa sosialisasi ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa petunjuk teknis tersebut dapat dipahami dan diimplementasikan di semua lini Kejaksaan. "Harapan kami, dengan adanya petunjuk teknis ini, pengelolaan buronan dapat berjalan lebih terstruktur dan akurat, mengurangi potensi buronan kabur, dan meningkatkan citra Kejaksaan sebagai institusi yang responsif dan akuntabel."
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Banten dapat segera mengimplementasikan petunjuk teknis yang baru disahkan, sehingga Program Tangkap Buronan dapat berjalan lebih optimal dan efektif di seluruh Indonesia.